Kubu Prabowo-Gibran mengklaim pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU kemungkinan besar akan dipersenjatai oleh lawannya

TEMPO.CO, Jakarta – Tim Pilkada Prabowo-Gibran menilai keputusan etik Dewan Kehormatan Pemilihan Umum atau DKPP terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Hasyim Asy’ari, dapat disalahgunakan.

Untuk itu, Wakil Ketua Tim Prabowo-Gibran Habiburokhman menjelaskan, keputusan DKPP tidak membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Prabowo Subianto.

“Kami berharap isu ini bisa dijadikan senjata untuk melawan Prabowo-Gibran. Mereka yang takut kalah akan menganggapnya sebagai rekor yang rusak,” ujarnya, Senin.

Ia berdalih, keputusan DKPP hanya sebatas persoalan teknis saja yang “tidak ada persoalan substansinya”. Sesuai konstitusi, Prabowo-Gibran tetap terdaftar dalam pemilu.

Habiburokhman lantas berdalih pelarangan pendaftaran Gibran Rakabuming akan berujung pada pelanggaran konstitusi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Apalagi, saat pendaftaran calon presiden sedang berlangsung, DPR sedang menjalani masa reses. Lanjutnya, wajar jika KPÚ tidak bisa berkoordinasi dengan DĽR.

“Para deputi DĽR berada di daerah pemilihannya masing-masing,” katanya.

Selain itu, revisi peraturan KPU akhirnya disetujui DPR. Jadi tidak ada masalah dengan pencalonan Gibran. “Kemungkinan besar KPÚ disimpulkan gagal berkoordinasi secara maksimal dengan DPR,” imbuhnya.

Hasyim dan beberapa anggota KPU; Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz dilaporkan oleh Demas Brian Wicakson dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (137-PKE-DKPP/XII/2023) dan Rumondang Damanik (141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pada tanggal 25 Oktober, Hasyim Asy’ari dan terdakwa lainnya menerima pencalonan Gibran sehingga melanggar peraturan KPÚ no. 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum. Para tergugat tidak melakukan revisi atau perubahan peraturan pasca putusan Mahkamah Konstitusi no. 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga  Ganjil genap tidak berlaku di Jakarta selama Idul Fitri 2024

HAN REVANDA PUTRA | DI ANTARA

Pilihan Editor: 25 pulau terbaik dunia untuk berlibur di tahun 2024, termasuk Bali

klik disini dan dapatkan berita terkini dari Tempo di Google News



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *