TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung atau MA pada pekan lalu menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Lingkungan HidupUrusan Kehidupan dan Kehutanan Indonesia (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam gugatan polusi udara.
Sidang terhadap pemerintah atas kelalaian penyediaan udara bersih dimulai pada 4 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian permohonan para terdakwa pada sidang putusan 16 September 2021.
Gugatan awal terhadap pemerintah yang dinilai lalai menyediakan udara bersih diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Dalam sidang tanggal 16 September 2021, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguatkan sebagian gugatan tersebut.
Hakim menyebut, Terdakwa I (Presiden Joko Widodo), Terdakwa II (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Terdakwa III (Menteri Dalam Negeri), Terdakwa IV (Menteri Kesehatan), dan Terdakwa V (Gubernur DKI Jakarta) melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketua Hakim Saifuddin Zuhri menilai para terdakwa lalai memenuhi haknya atas lingkungan bersih dan sehat di wilayah Jakarta.
Dua orang tergugat, Presiden Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, mengajukan banding atas gugatan pencemaran udara warga. Permohonan kasasi ini diajukan Adam Hasan Saputra sebagai permohonan Presiden RI pada 20 Januari 2023. Sedangkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan paling cepat menyampaikannya pada 13 Januari 2023.
Pada Senin pekan lalu, 13 November 2023, Ketua Majelis Hakim Takdir Rahmadi selaku ketua majelis MA memutuskan “menolak permohonan kasasi I dan II”. Perkara bernomor 2560 K/PDT/2023 ini merupakan hasil gugatan 32 warganet terkait pencemaran udara.
Perkara kasasi bernomor 2560 K/PDT/2023 telah disidangkan pada Senin, 13 November 2023 oleh Hakim Agung Takdir Rahmadi selaku ketua majelis. Anggota terkait adalah Panji Widagdo dan Lucas Prakoso.
Jawaban Anies Baswedan
Periklanan
Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan yang juga menjadi terdakwa kasus tersebut memutuskan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak mengajukan banding.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mengajukan banding dan siap melaksanakan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik, kata Anies Baswedan pada Kamis, 16 September 2021 melalui akun pribadinya X (sebelumnya Twitter) @ aniesbaswedan.
Koalisi Kota Bersih dan Udara Universal (IBUKOTA)
Koalisi MODAL yang merupakan inisiatif bersih-bersih ruang dan udara kota, mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Direktur LBH Jakarta Citra Referandum yang juga kuasa hukum koalisi IBUKOTA menegaskan, “Kami mohon dengan tegas agar Presiden dan pegawai yang menjadi terdakwa berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda tugas hukumnya.”
“Penolakan kasasi pemerintah oleh Mahkamah Agung merupakan kemenangan bukan hanya bagi pelapor, namun juga kemenangan bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan yang saat ini memperjuangkan udara bersih. Seharusnya pemerintah melaksanakan perintah hukum dan kewajiban konstitusionalnya. ,” kata Khalisah Khalid yang merupakan salah satu penggugat.
Koalisi MODAL pun menyebut gugatan pencemaran udara ini diajukan litigasi perdata (CLS) pada tanggal 4 Juli 2019.
M RAFI AZHARI | AISYAH AMIRA WOKANG | M.YUSUF MANURUNG
Pilihan Editor: Mahkamah Agung memutuskan Jokowi melanggar hukum dalam kasus pencemaran udara, lalai menyediakan lingkungan yang sehat
Quoted From Many Source