TEMPO.CO, Jakarta – calon wakil presiden Mahfud Md kata tebakan Kecurangan pemilu tahun 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak untuk melakukan penyelidikan di Dewan Perwakilan Rakyat atau DĽR. Meski demikian, menurutnya kuesioner tersebut tidak akan mengubah hasil pemilu.
Dia menyatakan, hak penyidikan juga bisa memberikan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan atau tuduhan.
“Seluruh anggota partai politik di DLR secara hukum berhak meminta kuesioner. Salah jika ada yang mengatakan kisruh pemilu ini tidak bisa diselesaikan dengan kuisioner. Ya silakan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Februari 2024.
Mahfud mengatakan, sebagai pasangan calon, dapat melalui jalur hukum seperti Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun dia mengatakan, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar bisa saja menempuh jalur politik dan hukum. Pasalnya, kedua tokoh tersebut selain merupakan pasangan calon, juga merupakan tokoh partai politik.
Muhaimin diketahui merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, dan Ganjar merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. “Saya paslon, tidak bisa lewat jalur politik, tapi masuk jalur hukum. “Mas Ganjar dan Cak Imin bisa menempuh dua jalan karena mereka adalah tokoh partai politik selain pasangan calon,” kata Mahfud.
Sementara itu, politikus PDIP Chico Hakim menanggapi anggapan hak penyidikan tidak bisa membatalkan hasil pemilu 2024. Menurut dia, PDIP dan partai pendukung hak penyidikan tidak menjadikan hasil pemilu sebagai tujuan utama mereka, namun ingin membatalkan hasil pemilu. menemukan kebenaran.
Output kami adalah mencari kebenaran, mencari kejujuran dan menegakkan keadilan, kata Chico saat dihubungi melalui WhatsApp pada Minggu, 25 Februari 2024.
Periklanan
Chico mengatakan, dia ingin siapa pun yang bersalah dan terbukti melanggar struktur yang sistematis dan masif, bisa dimintai pertanggungjawaban. Dia mengatakan pertanggungjawabannya bisa mencakup pembatalan hasil pemilu atau perubahan suara.
“Itu bukan tujuan utama. Yang utama adalah mengedepankan kebenaran dan keadilan,” kata Chico.
Menurut Chico, hak penyidikan didasarkan pada kecurigaan dan ketidakpuasan masyarakat umum, bukan hanya pasangan calon atau pihak pendukung pasangan calon. Ia mengatakan, partai merupakan wakil rakyat dan penyalur aspirasi rakyat di Parlemen.
Chico mengatakan, masyarakat banyak melihat pelanggaran dan kecurangan pemilu. Pelanggaran-pelanggaran tersebut, kata dia, meliputi keterlibatan pejabat ASN, TNI-Polri, bahkan di level pejabat tinggi seperti presiden. Kata dia, mereka diduga melakukan manipulasi dan intimidasi dalam hal pelanggaran pemilu.
“Semua itu tidak bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bukan kewenangan MK terkait pemilu,” kata Chico.
Pilihan Editor: Peneliti BRIN Sebut Hak Angket Bukan Ajang Melawan Kubu Prabowo-Gibran
Quoted From Many Source