Mendagri mendesak pemerintah daerah memberikan bantuan kepada keluarga petugas pemilu yang meninggal

TEMPO.CO, JakartaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memberikan bantuan kepada keluarga sang jenderal pemilu petugas ad hoc instansi yang meninggal dunia saat bertugas. Bantuan yang bersumber dari APBD itu antara lain biaya pemakaman dan beasiswa anak anggota polisi.

“Kita semua berduka atas meninggalnya korban, namun saya mengajak seluruh kepala daerah untuk memberikan pendampingan kepada pejabat yang menjalankan tugasnya dalam pemilu, mulai dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) hingga Bawasla (Badan Pengawasan Pemilu) serta lembaga-lembaga lain. pejabat. katanya, Senin, di kantor Kementerian Kesehatan.

Menteri juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pendaftaran Kependudukan (Dirjen Dukcapil) memfasilitasi proses administrasi bagi petugas yang meninggal, termasuk penerbitan akta kematian.

Terkait dengan Pemilu 2019, Tito menjelaskan langkah awal untuk mengurangi jumlah anggota polisi yang meninggal dan jatuh sakit saat menjalankan tugas. “Beberapa upaya dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut, salah satunya adalah persyaratan berdasarkan rekomendasi Menteri Kesehatan. “Idealnya seseorang bisa bekerja sampai 10 jam,” ujarnya.

Menurut Tito, pemerintah membatasi usia kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 17 menjadi 55 tahun. Para petugas polisi juga menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan status kesehatannya.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga menyiapkan fasilitas kesehatan dari jajaran layanan kesehatan masyarakat, klinik, dan rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi wakil ad hoc di TPS.

Menteri Tito juga menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang waktu penghitungan suara agar tidak terjadi kelelahan. “Kita ketahui bersama bahwa pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 dan penghitungan suara dilakukan paling lambat hingga tengah malam. Namun kemudian putusan Mahkamah Konstitusi memperpanjang penghitungan suara menjadi 12 jam lagi. Artinya prosesnya memakan waktu 22 jam ditambah 12 jam [officers are working] Hingga 34 jam,” jelasnya.

Baca Juga  Gejala kanker dubur mirip dengan wasir, perhatikan beberapa kondisi berikut ini

Namun keputusan ini harus dipahami dengan jelas. Kementerian Kesehatan merekomendasikan idealnya masyarakat bisa bekerja hingga 10 jam terus menerus. “Dan KPU meyakini kerja terus menerus tidak boleh terjadi jeda, karena jeda akan menimbulkan risiko moral hazard. Namun, hal ini tidak berarti bahwa para pejabat bekerja sepanjang waktu [without breaks]Kalau ada yang capek bisa istirahat sementara petugas polisi lain meliput pekerjaan agar penghitungan terus berjalan,” tutupnya.

DI ANTARA

Pilihan Editor: Gibran Rakabuming menilai Jokowi-Surya Paloh sedang menemui hal-hal besar

klik disini dan dapatkan berita terkini dari Tempo di Google News



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *