TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan memerintahkan penutupan akses ke luar negeri setelah ada yang tahanan itu melarikan diri dari Lapas Kelas II B Nunukan. Terpidana buron adalah warga negara Pakistan Hanif Ur Rahman, 36 tahun.
Dihubungi Tempo pada Senin 12 Februari 2024, Kepala Daerah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kaltim Gun Gunawan mengatakan Hanif melarikan diri pada Minggu malam 11 Februari 2024 sekitar pukul 18.20 WITA. Hanif melarikan diri dari bangsal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan tempatnya mendapat perawatan.
“Saat kabur pada Minggu waktu Maghrib, ada informasi petugas yang menjaganya sedang menunaikan salat Maghrib. Setelah kembali, WNA tersebut sudah tidak ada lagi,” kata Gun Gun.
Gun Gun menyebutkan laporan awal dari bosnya Penjara Nunukan, seorang narapidana bernama Hanif, warga negara Pakistan, dirawat di rumah sakit karena mengeluh sakit perut dan mengeluarkan darah pada urinnya. Hanif dirawat di rumah sakit sejak Jumat, 9 Februari 2024 dengan tangan diborgol.
4 langkah Kanwil Kemenkumham Kaltim, Buru Hanif
Tak lama setelah Hanif melarikan diri pada Minggu malam, Kepala Daerah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur mengambil beberapa langkah untuk menangkap kembali WNA Pakistan tersebut.
1. Bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait antara lain Polri, Kodim, Binda dan Imigrasi untuk menutup pintu keluar Nunukan.
2. Memerintahkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan membentuk tim untuk melakukan cross check di Lapas Nunukan serta pemeriksaan di Lapas Nunukan terkait kaburnya 1 orang warga binaan dari Rumah Sakit.
Periklanan
3. Mengarahkan petugas pemasyarakatan untuk melaporkan kemajuan upaya penggeledahan melalui kepala bagian pemasyarakatan.
4. Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 baik Kepala Kanwil, Kepala Kanwil dan Kepala Dinas melakukan penguatan dan pembekalan melalui Zoom kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengantisipasi langkah-langkah pelanggaran. keamanan di penjara dan pusat penahanan negara.
Hanif lolos dari tahanan imigrasi sebanyak dua kali
Kaburnya Hanif Ur Rahman bukan kali pertama terjadi. Warga Kelas II B Nunukan ini tercatat sudah dua kali kabur dari Lapas Imigrasi Nunukan. Hanif divonis 6 tahun penjara dalam kasus tersebut pelanggaran keimigrasian.
AYU CIPTA
Pilihan Redaksi: Anak Semarang Diduga Meninggal Secara Tidak Wajar di Panti Asuhan, Ada Permintaan Pemakaman Dipercepat
Quoted From Many Source