Pacar Tamara Tyasmarová menghadapi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana

TEMPO.CO, Jakarta – Tim Polda Metro Jaya menetapkan Yudh Arfandi alias YA sebagai tersangka tewasnya Raden Andante Khalifa Pramudity alias Dante (6), putra artis FTV Tamara Tyasmara. Polisi telah mendakwa YA dengan berbagai tuduhan pelecehan anak, pembunuhan berencana, dan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Tersangka YA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. dan/atau Pasal 359 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat, 9 Februari 2024.

Ade Ary mengatakan, polisi menjerat YA dengan beberapa pasal setelah Direktorat Jenderal Reserse Kriminal Polda Metro Jaya pada Kamis 8 Februari 2024 memimpin kasus tersebut. YA menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau jangka waktu tetap, tidak lebih dari dua puluh tahun. .

Setelah mengkaji kondisi kesehatan tersangka, penyidik ​​masih mendalami motif pembunuhan Dante. “Setelah pemeriksaan kesehatan YA akan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Motifnya akan didalami secara tuntas, ujarnya.

Dalam video CCTV yang beredar sebelumnya, terlihat YA sengaja menenggelamkan Dante ke dalam air agar jenazah bocah 6 tahun tersebut tidak terlihat ke permukaan selama beberapa waktu. Kemudian YA mengangkat Dante yang kelelahan ke tepi kolam seolah ingin memberinya pertolongan.

Dia menghadapi hukuman mati

Pembunuhan dengan sengaja diatur dalam § 340 KUHP. Pembunuhan yang disengaja adalah kejahatan pembunuhan, yang dihukum dengan cara yang paling berat. Menurut pasal ini, pembunuhan berencana diartikan sebagai perbuatan seseorang yang dengan sengaja dan merencanakan nyawa orang lain.

Baca Juga  Pemandangan clubhouse di tempat duduk resmi menteri di IKN

Pelanggar yang dituduh melakukan pembunuhan berencana dapat didakwa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, tindak pidana dalam jangka waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Rumusan Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan sengaja dan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau untuk jangka waktu tertentu, tidak lebih dari dua puluh tahun, atas pembunuhan berencana.”

Periklanan

Selain Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana Hal itu juga diatur dalam Pasal 459 UU 1/2023 yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan sengaja membunuh orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

Hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman hukum yang berlaku di Indonesia. Hukuman mati digunakan sebagai upaya terakhir sebagai upaya menciptakan efek jera dan sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat secara normatif.

Mengutip ejournal.unsrat.ac.id, fungsi hukuman mati dalam sistem pidana Indonesia merupakan langkah terakhir dalam melindungi masyarakat dari kejahatan berat dan juga sebagai cara untuk menciptakan ketakutan di masyarakat agar tidak melakukan kejahatan berat. yang diancam dengan hukuman mati.

Namun penerapan pidana mati sesuai ketentuan pasal § 340 KUHP hanya dimungkinkan terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan ada unsur paksaan. Dalam hal ini harus dibuktikan dengan jelas melalui peradilan yang fair dan adil.

RIZKI DEWI AYU | KECEPATAN

Pilihan Editor: Polisi Metro Jaya menjelaskan alasan penyitaan ponsel dan penggantian password akun Instagram Aiman ​​Witjakson pada sidang praperadilan



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *