Pakar hukum UGM mengatakan pencalonan Prabowo-Gibran bisa batal jika PTUN mengabulkan gugatan TPDI

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman mengatakan gugatan yang diajukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Komisioner Dampak menyetujui pencalonan pasangan calon presiden dan pasangan calon presiden. calon wakil presiden nomor dua. . Prabowo Subianto-Gibran Kanker Rakabuming. Menurut Herlambang, jika putusan hakim PTUN menguatkan gugatan yang diajukan TPDI, maka bisa berdampak pada batalnya pencalonan paslon 02.

“Ya pasti bisa dibatalkan kalau. PTUN mengabulkannya,” kata Herlambang saat dihubungi TEMPO melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Februari 2024.

Meski begitu, kata Herlambang, keputusan PTUN harus cepat sebelum ada putusan inkkracht atau upaya hukum yang mempunyai kekuatan tetap, yang dapat diputuskan setelah pemilu pada Februari 2024. Jika ingin melalui seluruh rangkaian proses untuk mendapatkan hasil akhir keputusan tersebut, menurutnya harus melalui proses PTUN terlebih dahulu. mengajukan banding ke Mahkamah Agung Tata Usaha Negara (PT TUN) dan kasasi ke Pengadilan Agung.

“Bisa dibayangkan proses panjang yang menambah kompleksitas hasil keputusan,” jelasnya.

Periklanan

Pakar hukum UGM ini juga belum bisa memprediksi hasil putusan PTUN nantinya. Selain pengaruh faktor politik, kompetensi peradilan juga lemah dalam argumentasi hukum. “Peradilan kita seringkali kesulitan memprediksi suatu keputusan, meskipun posisi kasusnya sudah jelas,” kata Herlambang.

Pilihan Editor: Alasan TPDI menggugat KPU di PTUN: Teruskan Pencalonan Prabowo-Gibran



Quoted From Many Source

Baca Juga  Bagi lulusan baru, pelajari 9 langkah ini ketika Anda tertarik dengan lowongan kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *