Pejabat Negara Langgar Kode Etik Ferdy Sambo, Anwar Usman, Ketua KPU Terbaru Hasyim Asy’ari

TEMPO.CO, Jakarta – Tercatat adanya pelanggaran kode etik oleh beberapa perwakilan lembaga negara. Terakhir, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan komisioner KPU lainnya diakui melanggar kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berikut beberapa pejabat lembaga negara yang disebut-sebut melanggar kode etik.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan usai menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Divisi Propam, Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari. , 26 Agustus 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemecatan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

1. Mantan Kabag Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Pada Agustus 2022, mantan Direktur Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo Ia diadili oleh Komisi Kode Etik Polri atau KKEP karena terlibat dan diduga dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengadilan memutuskan Ferdy Sambo terbukti melanggar KUHP. Etika.

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Ahmad Diergomi yang membacakan keputusan tersebut mengatakan, Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari Instansi Polri. Selain itu juga dikenakan sanksi etik yaitu pelanggaran etik dan perbuatan tercela. Ferdy Sambo juga mendapat sanksi administratif penempatan khusus selama 21 hari.

Sedangkan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigjen J. Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023, Sambo divonis hukuman mati. Namun pada Selasa, 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung memutuskan mengubah hukuman terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigjen Yosua. Sambo menerima hukuman mati dan mengubahnya menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga  Fakta Terbaru Serangan Israel ke Palestina: 13 Ribu Orang Tewas, Rumah Sakit dan Sekolah Hancur

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman selaku hakim ketua panel sidang sidang perkara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yaitu 35 tahun di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin. 16 Oktober 2023.Tempo/Subekti .

2. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

7 November 2023 Anwar Usman Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ia dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim oleh Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Atas pelanggaran berat tersebut, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Terbukti (Anwar Usman) melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip imparsialitas, integritas, kompetensi dan kesetaraan, independensi serta prinsip kepatutan dan kesusilaan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK Tahun 2018. Jakarta. , Selasa 7 November 2023.

MKMK membacakan putusan tersebut setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran hakim konstitusi sejak Selasa, 31 Oktober 2023 hingga Jumat, 3 November 2023. Sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke MKMK karena mereka diduga melakukan pelanggaran etika penetapan batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Jimly mengungkapkan, seluruh hakim konstitusi yang menguatkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden bermasalah. Seluruh hakim konstitusi, kata Jimly, turut andil dalam permasalahan kolektif kelalaian dan budaya kerja yang memungkinkan terjadinya pelanggaran etika.

Periklanan

Independensi kesembilan hakim itu kami evaluasi satu per satu, kata Jimly dalam rapat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

Meski semua wasit bermasalah, Jimly mengaku Anwar Usman menjadi wasit yang paling banyak mendapat masalah. Keterlibatan Anwar Usman dalam proses pengambilan keputusan membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuminga Rak, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto. Padahal, usia Wali Kota Solo belum genap 40 tahun.

Baca Juga  7 alasan kenapa kita harus rutin makan leci

3. Ketua KPÚ Hasyim Asy’ari

Terakhir, Ketua KPÚ Hasyim Asy’ari Diputuskan adanya pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang terdaftar sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

“Terbukti (terdakwa) melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” kata majelis yang diketuai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito, yang ditayangkan di YouTube DKKP, Senin, 5 Februari 2024.

Hasyim dan Anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz diadukan Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B Nomor 136 -PKE -DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023) dan Rumondang Damanik (nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Hasyim dan Komisioner KPU diduga menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Sebelumnya, dalam keterangan tertulis DKPP, pelapor menilai tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, para tergugat tidak merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga tindakan Hasyim dan anggotanya membuat Jibran bisa ikut dalam tahap pencalonan.

“Hal ini jelas melanggar asas kepastian hukum,” kata pelapor yang dikutip dalam opini tertulis DKPP.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | IKHSAN RELIUBUN | MUHAMMAD HENDARTYO | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Redaksi: Ketok Palu, Ketua DKPP Putuskan Ketua dan Pegawai KPU Langgar Kode Etik, Ini Profil Hedda Lugito



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *