TEMPO.CO, Jakarta – Kasus pembunuhan Pejabat PT MRT Jakarta yang jenazahnya ditemukan mengambang Saluran banjir timur di Cakung, Jakarta Timur pada Jumat 10 November 2023, semakin banyak yang terungkap. Kasus ini bermula ketika Disa Dwi Yarto, bagian kepala pemeliharaan gedung perkeretaapian di PT MRT Jakarta, pasang iklan penjualan mobil di Facebook.
Hal itu diungkapkan Kasubbag Reserse Keliling Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Asisten Komisaris Besar Titus Yudho Ully saat dihubungi, Minggu, 12 November 2023. “Jadi korban mengiklankan mobil tersebut di Facebook dan pelaku berkomunikasi. melalui media sosial hingga akhirnya bertemu,” kata Titus melalui pesan singkat.
Titus mengatakan, saat itu korban dan terduga pelaku hanya saling mengenal melalui media sosial. Pelakunya adalah Rosul (29 tahun) yang diduga sebagai dalang penipuan dan penyitaan mobil Toyota Fortuner tahun 2020 milik Dis.Ada pula Imam Syafii (31) tersangka eksekutor, JS (48) selaku wali. dan satu orang lagi yang masih buron. “DPO ini berperan membunuh Disa.
Titus menjelaskan, alasan pembunuhan tersebut adalah untuk merampas mobil Dis karena Rosul berhutang Rp3 miliar. “Utang tersebut menumpuk dalam waktu lama karena pola hidup konsumeris,” kata Titus menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan, komplotan tersebut mencoba menipu dengan menggunakan bukti transfer palsu, namun Disa tidak mengetahuinya.
Periklanan
Saat ini, lanjutnya, polisi masih mendalami apakah masih ada korban lain dari komplotan tersebut. Sementara dalam kasus pembunuhan Disa, polisi menerapkan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP kepada para tersangka.
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan antara lain pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Pasal 338 pidana penjara 15 tahun dan/atau Pasal 365 ayat 3 pidana penjara 7 tahun.
Pilihan Editor: Caleg DPRD DKI tertipu untuk mendapatkan pinjaman dana kampanye dengan metode membeli koper
Quoted From Many Source