TEMPO.CO, Solo – Tim hukum Gibran Rakabuming Raka buka suara menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang mengabulkan pembebasan gugatan Rp 204 triliun yang diajukan lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Dalam perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt, Djibrán menjadi terdakwa pada baris ke-2.
Selain Gibran, mereka juga Almas Tsaqibbirru yang menjadi tergugat 1 dan ikut tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPÚ. Kuasa hukum Gibran, Faiz Kurniawan mengaku menghormati sepenuhnya keputusan pengadilan.
“Kami menghormati sepenuhnya keputusan tersebut, saya yakin juri memiliki pertimbangan hukum yang tepat atas keputusan tersebut,” kata Faiz dalam siaran pers yang dikirimkan kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Faiz mengatakan, keputusan dalam kasus ini sudah diambil on line. Namun ia mengaku belum mengetahui alasan Senat mengabulkan pengecualian yang diajukan partainya karena belum menerima salinan keputusan tersebut.
“Majelis hakim dalam putusannya menyatakan menerima keberatan kami bahwa Pengadilan Negeri Sólo tidak mempunyai kewenangan untuk menindak hal tersebut. Kami tidak dapat menjelaskan alasannya karena kami belum menerima salinan putusan.”
Dia menjelaskan eksepsi yang diajukan kepada senat atas eksepsi Exceptione Van Onbeveogheid/Kompetensi Mutlak adalah Pengadilan Negeri Solo tidak mempunyai yurisdiksi karena dasar tindakannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab menurut Pasal 24 UUD 1945 dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Peradilan, peradilan dibagi menjadi lingkungan hidup; peradilan umum, peradilan gerejawi, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan konstitusi.
Periklanan
“Jelas Pasal 24 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman membagi kekuasaan kehakiman menjadi beberapa bidang: peradilan umum, peradilan gerejawi, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan mahkamah konstitusi. Masing-masing lingkungan peradilan mempunyai kekuasaan yang tidak boleh dibantah dan/atau dilanggar oleh orang lain,” ujarnya.
Faiz menjelaskan, penggugat juga salah mencampurkan sengketa pemilu dalam permohonannya. Jika berdampak pada keputusan penyelenggara pemilu negara, kata dia, harus diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN dan terlebih dahulu melalui upaya administratif di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis Pengadilan Negeri Solo pada Kamis, 22 Februari 2024 memutus gugatan yang diajukan Ariyono Lestari dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023?PN SKt. Dalam gugatannya, Ariyono menggugat Almas Tsaqibbirra sebagai tergugat I, Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat II, dan KPU sebagai ikut tergugat.
Keputusan tersebut memiliki tiga poin. Pertama, memberikan pengecualian kepada tergugat 2 dan ikut tergugat; kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili gugatan nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt; dan ketiga, memerintahkan penggugat membayar biaya perkara sebesar 371 ribu. Rp.
Pilihan Redaksi: Rektor Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Tanggapan Universitas Pancasila
Quoted From Many Source