TEMPO.CO, Berkik – Direktorat Jenderal Administrasi Bea Cukai Berkik mengungkapkan bahwa mereka menemukan dan mengambil tindakan terhadap sekitar 5,6 juta batang rokok rokok ilegal sepanjang tahun ini. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan penumpasan tahun lalu.
“Tahun lalu (pengungkapan) 2 juta (rokok ilegal), sekarang mencapai 5 juta,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pelayanan Menengah Bea dan Cukai (KPPBC TMP A) Bekasi Yanti Sarmuhidayanti saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 6 Desember 2023.
Yanti menduga meningkatnya peredaran rokok ilegal disebabkan menurunnya daya beli masyarakat terhadap rokok legal. Banyak warga yang beralih mengonsumsi rokok ilegal karena harganya yang lebih terjangkau. Selain itu, Yanti juga menduga tarif cukai rokok yang setiap tahunnya meningkat menjadi penyebab meningkatnya penjual rokok ilegal.
“Semua sudah kita periksa dan kita semua bekerja sama melakukan berbagai macam operasi penindakan, termasuk operasi terhadap pengepul rokok ilegal,” kata Yanti.
Yanti menambahkan, jutaan rokok ilegal tersebut berasal dari pabrik di Jawa Timur dan Tengah. Sepanjang tahun 2023, Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Kabupaten dan Kabupaten Bekasi menetapkan sepuluh tersangka peredaran rokok ilegal.
Periklanan
Kesepuluh tersangka tersebut berperan sebagai pengepul rokok ilegal, tepatnya menyimpan dan membawa rokok ilegal. Kesepuluh tersangka tersebut juga berkisar dari pemilik gudang hingga pengguna rokok ilegal. Mereka, lanjut Yanti, menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas agar mengedarkan rokok ilegal.
“Kebanyakan rokok tidak dilengkapi stempel konsumen, jadi polos saja,” katanya. Namun ada juga stempel palsu yang menempel di sana. Lalu ada juga yang ditempel pita cukai, namun tidak sesuai dengan tujuannya. “Dulu misalnya ada batang rokok yang isinya 20 batang, tapi di stempel kendalinya ada 16 batang rokok,” kata Yanti.
Pilihan Editor: Firli Bahuri yang sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, belum ditahan
Quoted From Many Source