CANTIKA.COM, Jakarta – Bagi anda yang ingin menikah dengan orang asing atau warga negara asing, wajib mengetahui cara pengurusan surat nikah dengan orang asing. Pasalnya, pengurusan surat nikah dengan warga lokal berbeda dengan pengurusan surat nikah dengan orang asing.
Ada sejumlah syarat dan aturan yang harus dipatuhi untuk bisa menikah dengan pasangan dari luar Indonesia.
Perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan orang asing biasa disebut dengan perkawinan campuran. Aturan mengenai perkawinan campuran terdapat dalam Pasal 57 UU No. 1 tahun 1974.
Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh mengenai persyaratan dokumen dan tata cara pengurusan surat nikah dengan orang asing, berikut informasinya untuk Anda.
Dokumen yang diperlukan untuk menikah dengan orang asing
Untuk melangsungkan pernikahan dengan orang asing, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
Dokumen untuk orang asing
Surat Keterangan Tidak Ada Halangan (CNI) atau yang lebih dikenal dengan satu surat, khusus surat keterangan dapat menikah dan menikah dengan warga negara Indonesia. Surat tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negara tersebut, seperti kedutaan.
Fotokopi kartu identitas dari negara asal calon pasangan.
Fotokopi akta kelahiran.
Fotokopi paspor.
Surat keterangan bahwa Anda belum menikah.
Surat cerai jika pernah menikah.
Surat keterangan kematian pasangan, jika meninggal dunia.
Sertifikat tempat tinggal saat ini.
Pas foto ukuran paspor 2×3 sebanyak 4 lembar dan pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar.
Apabila akan menikah di KUA, harus melampirkan surat keterangan pindah agama jika sebelumnya belum beragama Islam.
Untuk mendapatkan CNI dari kedutaan harus dipenuhi 5 syarat yaitu
Akte kelahiran terbaru.
Fotokopi kartu identitas negara asal.
Fotokopi paspor.
Bukti domisili atau surat domisili. Kalau tidak punya, bisa jadi fotokopi tagihan telepon atau listrik.
Semua surat harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah pengadilan. Kemudian dilegalisir oleh kedutaan asing di Indonesia
Dokumen bagi warga negara Indonesia
Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
Formulir N1, N2 dan N4 dari kecamatan dan kelurahan.
Formulir N3, khusus bagi orang yang akan menikah di KUA atau surat persetujuan calon pengantin yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai.
Fotokopi KTP dan akta kelahiran.
Informasi tentang orang tua calon pengantin.
Fotokopi kartu keluarga.
Surat nikah orang tua jika Anda anak pertama.
Rincian dua saksi pernikahan dan fotokopi terkait.
Tersedia 4 lembar pas foto ukuran 2×3 dan 4×6.
Buku Bukti Pembayaran PBB Terbaru.
Perjanjian pranikah.
Selain itu, ada juga dokumen kewarganegaraan Indonesia yang diperlukan oleh kedutaan asing, seperti:
Foto copy akte kelahiran dan asli.
Fotokopi KTP.
Difoto lembar N1, N2 dan N4 dari kecamatan.
Fotokopi perjanjian pranikah, jika ada.
Sebelum menyerahkan semua dokumen, ada baiknya semua dokumen difoto terlebih dahulu, karena pihak kedutaan tidak akan mengembalikannya.
Tata cara pengurusan surat nikah dengan orang asing
Berikut tata cara pengurusan dokumen yang perlu Anda perhatikan, dikutip dari kemlu.go.id:
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengisi semua dokumen. Jika sudah selesai harus datang ke kedutaan untuk melegalkannya. Kemudian catatlah perkawinan tersebut untuk mendapatkan akta nikah pada instansi yang berwenang yaitu Kantor Catatan Sipil (Kristen) atau Kantor Agama.
Legalisir akta nikah atau akta nikah di Kementerian Kehakiman Indonesia. Kemudian melegalkannya di departemen hak asasi manusia. Setelah disahkan di Departemen Hak Asasi Manusia, dokumen tersebut dilegalisir di Kementerian Luar Negeri. Terakhir, dokumen-dokumen tersebut harus didaftarkan di kedutaan negara asal pasangan. Demikian informasi mengenai tata cara pengurusan surat nikah dengan orang asing. Semoga bermanfaat ya.
Pilihan Redaksi: 3 Tahun Pernikahan, Indah Permatasari dan Arie Kriting Ungkap Kunci Rumah Tangga Harmonis
Aula ULVA | LAILI IRA
Hallo sahabat cantik, ayo update informasi dan inspirasi untuk para wanita Telegram yang indah
Quoted From Many Source