TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK telah menyiapkan berbagai hal penyelesaian permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2024. Dasar hukum penyelesaian PHPU diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan atas hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (PMK 2/2023).
Selanjutnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Proses Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Dewan Daerah (PMK 3/2023). Ketiga, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PMK 4/2023).
Mahkamah Konstitusi juga menetapkan batasan pengajuan PHPU 2024, paling lambat 3×24 jam setelah pengumuman hasil penghitungan suara KPÚ. Batas waktu ini berlaku untuk permohonan: perselisihan hasil pemilihan presiden-wakil presiden, perselisihan hasil pemilihan anggota DPR/DPRK, perselisihan hasil pemilihan DPD.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, rapat kerja teknis fungsi penyidikan pidana tahun anggaran 2023 digelar di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 14 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) Panitera Muhidin menyatakan, jumlah permohonan yang diterima MK pada Pemilu 2019, terdiri dari 330 permohonan PHPU DPR/DPRD; Aplikasi PHPU DPD ada 10; serta satu contoh aplikasi PHPilpres.
Dijelaskannya, dari jumlah tersebut, sebagian besar dalil yang disampaikan pelapor terkait pengurangan dan penggelembungan suara, pelanggaran etika penyelenggara pemilu; pelanggaran pemilu dan lain-lain.
Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, menyatakan siap menghadapi perselisihan apa pun Pemilu 2024. “Kali ini Mahkamah Konstitusi siap menghadapi potensi sengketa pemilu. “Ini bukan pengalaman pertama, kami sudah melaksanakannya sejak tahun 2004, 2009, 2024, 2029 dan sekarang tahun 2024 untuk yang kelima kalinya,” ujarnya, dilansir Antara.
Terkait dengan penyusunan PHPU, MK telah melakukan berbagai upaya seperti:
Periklanan
1. Menyelenggarakan workshop bagi pegawai MK agar kompeten dalam menangani perkara.
2. Memberikan nasihat hukum teknis terkait PHPU kepada partai politik, pengacara, KPU, Bawasla dan akademisi hukum.
3. Memanfaatkan teknologi informasi dengan menggunakan aplikasi Click MK.
4. Melakukan simulasi penanganan perkara PHPU di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Pilihan Redaksi: Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Boleh Ajukan Perkara Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Begini Syaratnya
Quoted From Many Source