Polisi akan memanggil Rektor Universitas Pancasila pada Kamis terkait pelecehan seksual

TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya kembali memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu karyawannya berinisial RZ (42) pada Kamis 29 Februari 2024. 29 Februari 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.

Ade Ary menjelaskan, pemeriksaan ETH dijadwalkan pada Senin lalu. Namun karena yang bersangkutan tidak bisa ikut, penyidik ​​menunda pemeriksaan. “Kami menerima surat dari lembaga konsultasi dan lembaga bantuan hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila perihal permohonan penundaan penerimaan informasi atau penyidikan,” ujarnya.

Ade Ary mengatakan, alasan penundaan tersebut karena ada program atau kegiatan lain di kampus pada hari yang sama. Selain itu, menurut Ade Ary, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di kampus Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Delapan orang saksi, termasuk korban, telah diperiksa,” ujarnya. Lalu, saat dikonfirmasi bentuk pelecehannya seperti apa, Ade Ary menjelaskan akan didalami lebih lanjut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) yang diduga melakukan tindak pidana. pelecehan seksual kepada pegawainya berinisial RZ (42), Senin 26/02/2024.

Periklanan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan pemanggilan tersebut. Benar, ditangani Subdit Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 25 Februari 2024.

Sementara itu, Kepala Humas Universitas Pancasila Putri Langka mengaku mengetahui adanya laporan tersebut. Pihaknya mengaku menghormati proses pengadilan yang berjalan karena ditangani pihak berwajib.

Sedangkan laporannya sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Januari 2024. ETH sendiri dilaporkan terkait Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual. Kekerasan (TPKS).

Baca Juga  Dedi Mulyadi Sambangi Partai Demokrat Jabar, Apa yang Dibicarakan?

Pilihan Redaksi: Korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila hari ini menjalani tes psikologi forensik



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *