TEMPO.CO, Jakarta – Polisi akhirnya membebaskan Arif Andriawan, 30 tahun, seorang pria di Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang memposting konten ofensif di media sosial yang menargetkan pendukung Palestina. “Mereka memulangkannya,” kata Kabid Humas Polres Tangerang Kota Irjen One Tibiyan saat dihubungi, Senin, 6 November 2023.
Menurut Tibiyan, Arif dibebaskan setelah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Arif ditangkap polisi Rajeg setelah konten videonya mendukung Israel sekaligus menghina pendukung Palestina. Dalam rekaman yang beredar luas yang sengaja direkam temannya, Arif mengaku mendukung Israel.
Mendukung Israel tentu masuk akal. Mendukung Palestina tidak ada gunanya. Palestina tidak kekurangan uang, kurang keadilan, kata Arif dalam video tersebut.
Arif pun mengiyakan saat ditanya teman rekamannya. “Apakah kamu siap untuk menjadi viral? Apakah kamu siap untuk bertanggung jawab atas apa yang kamu katakan?”
Selain membuat konten tersebut, Arif juga membuat video yang menghina Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al Shura.
Periklanan
Dalam video tersebut, Arif menyebut Mahmoud Abbas sebagai bajingan. Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Mr Zuhair Al Shur. Di sini saya ungkapkan segala perasaan kecewa, perasaan ujaran kebencian yang mengganggu ketertiban umum Indonesia. Demi Allah SWT saya katakan saya mendukung Israel. Saya Arif Andriawan untuk dunia yang adil dan makmur. Terima kasih,” kata Arif.
Setelah videonya viral, polisi Rajeg menangkap Arif di kediamannya di Rajeg. Arif dibawa ke Polres Tangerang Kota.
Kapolsek Rajeg Inspektur Hajaji mengatakan, penyidik memulangkan Arif setelah pria tersebut meminta maaf dan menyesali perbuatannya. “Saya mohon maaf atas kesaksian perwakilan MUI Kabupaten Rajeg,” kata Hadzhaji.
Usai meminta maaf, kata Hajaji, Arif dijemput orang tuanya.
Pilihan Editor: Saat Korban Kebakaran Pasar Gembrong Bertemu Anies Baswedan di Aksi Bela Palestina
Quoted From Many Source