TEMPO.CO, Jakarta – Pendaftaran jalur Seleksi Nasional Perguruan Tinggi berdasarkan Prestasi atau SNBP akan segera dibuka pada 14-28 Februari 2024. Menurut ketua umum tim penanggung jawab seleksi nasional penerimaan peserta didik baru (SNPMB) Ganefri, setiap program studi di perguruan tinggi negeri (PTN) harus menyiapkan kuota minimal untuk peserta Pemilihan jalur SNBP.
“Khusus SNBP, PTN harus menetapkan kuota sebesar 20 persen dari formasi yang diperuntukkan bagi masing-masing program studi,” kata Ganefri dalam jumpa pers online, Senin, 12 Februari 2024. Angka 20 persen itu merupakan kuota minimal yang harus dipenuhi. harus siap menghadapi PTN.
Ganefri mengungkapkan, kuota jalur SNBP tiap PTN sebenarnya berbeda-beda. Menurut Ganefri, ada juga PTN yang memberikan kuota 30 persen bagi peserta perjalanan SNPB. Namun besaran minimal 20 persen diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendibudristek) Nomor 62 Tahun 2023.
Sesuai dengan namanya, SNBP dilaksanakan berdasarkan hasil akademik atau rapor siswa selama bersekolah. Selain itu, evaluasi dalam seleksi ini juga mencakup prestasi non-akademik.
Sertifikat yang digunakan adalah enam bulan sampai lima semester tahun untuk siswa bidang menengah, profesional atau master dengan masa studi tiga tahun. Untuk sementara, siswa SMK dengan masa studi empat tahun menggunakan rapor semester satu hingga tujuh. Prestasi akademik atau nonakademik peserta didik yang dinilai adalah tiga hasil terbaik.
Periklanan
Persentase alokasi siswa yang berhak mengikuti SNBP ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah. Bagi sekolah yang memiliki akreditasi A, 40 persen siswanya yang terbaik bisa mengikuti SNBP. Sedangkan untuk sekolah dengan akreditasi B, alokasi peserta SNBP adalah 25 persen siswa terbaik sekolah tersebut. Terakhir, hanya 5 persen siswa terbaik dari sekolah terakreditasi C dan lainnya yang dapat mengikuti SNBP.
Panitia SNPMB 2024 juga menyesuaikan ketentuan klasifikasi siswa berdasarkan sekolah. Sekolah mengevaluasi siswa dengan memperhitungkan nilai rata-rata di semua mata pelajaran.
Kemudian, sekolah dapat menambahkan kriteria tambahan berupa prestasi akademik untuk menentukan nilai siswa jika ada nilai yang setara. Khusus sekolah yang menerapkan kurikulum mandiri, kriteria lain yang dapat digunakan adalah prestasi siswa dalam Proyek Penguatan Profil Siswa Pancasila atau P5.
Pilihan Editor: Pemilu 2024: Inilah TPS Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud
Quoted From Many Source