TEMPO.CO, Jakarta – Batas waktu pengajuan keberatan merupakan masa penting dalam proses seleksi calon PNS alias PNS CPNS 2024 yang memberikan kesempatan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dan seleksi cabang (SKB).
Berikut penjelasan lengkap mengenai batas waktu keberatan, siapa saja yang berhak mengajukan keberatan, dan cara mengajukan keberatan.
Apa itu Masa Tenggang?
Batas waktu pengajuan keberatan adalah waktu pemohon harus mengajukan keberatan atas pengumuman hasil seleksi administrasi atau seleksi serikat pekerja (SKB).
Dalam jangka waktu tersebut, calon dapat mengajukan keberatan apabila menilai telah terjadi kesalahan penilaian yang dilakukan panitia seleksi. Tujuan dari penafian ini adalah untuk memverifikasi kepatuhan persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh Badan dengan dokumen yang diserahkan oleh pemohon.
Dikutip dari Pertanyaan yang sering diajukan SSCASN, batas waktu pengajuan keberatan dimulai setelah pengumuman hasil seleksi. Dalam jangka waktu tersebut, pemohon dapat mengajukan keberatan jika menemukan kejanggalan atau kesalahan yang berasal dari komisi. Proses ini mencakup peninjauan dokumen untuk memastikan seluruh persyaratan yang dipenuhi pelamar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Siapa yang memenuhi persyaratan sanggahan?
Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi atau SKB dan merasa hasil evaluasi tidak sesuai dengan dokumen yang diserahkan berhak mengajukan keberatan.
Namun perlu diingat, sanggahan hanya bisa dilakukan jika kesalahan berasal dari komisi, bukan dari pemohon sendiri. Apabila misalnya hasil pemindaian kartu identitas elektronik (e-KTP) pemohon dinyatakan tidak sesuai padahal sesuai format yang ditentukan, maka pemohon dapat mengajukan keberatan.
Penafian tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pemohon. Jika pemohon mengetahui kesalahannya berasal dari dirinya sendiri, maka penggunaan fungsi sanggahan tidak akan mengubah hasil verifikasi.
periklanan
Cara mengajukan keberatan
Kandidat dapat mengajukan keberatan melalui portal SSCN sesuai langkah-langkah di bawah ini.
- Masuk ke situs SSCN melalui https://register-sscasn.bkn.go.id/login dan login dengan akun pemohon.
- Lengkapi formulir keberatan dengan menjelaskan kronologis permasalahan dan menyampaikan bukti pendukung yang diperlukan.
- Menyertakan dokumen yang mendukung klaim, seperti hasil scan e-KTP yang dinilai panitia tidak sesuai.
- Ajukan keberatan melalui portal SSCN yang akan ditangani oleh panitia seleksi.
Jadwal periode sanggahan
Pelamar mempunyai waktu paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi atau SKB untuk mengajukan keberatan. Dewan akan menanggapi keberatan tersebut antara tanggal 20 dan 24 September 2024, dan hasil keputusan bantahan akan diumumkan antara tanggal 23 dan 29 September 2024.
Semula tenggang waktu seleksi administrasi direncanakan pada 18-20 September 2024. Namun berdasarkan penyesuaian jadwal pada surat Kepala BKN yang berwenang nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K /2024, masa tenggang diubah menjadi tanggal 20 – 22 September 2024.
Apabila terdapat lebih dari satu dokumen yang tidak valid dan pemohon berkeberatan hanya pada satu dokumen saja, hal ini tidak akan mengubah hasil verifikasi secara keseluruhan. Pelamar diharapkan memberikan alasan yang realistis dan sesuai dengan dokumen yang diunggah saat pendaftaran.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cek link list pemberitahuan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Quoted From Many Source