TEMPO.CO, Jakarta – pantai sebagai lembaga intermediasi keuangan dituntut untuk bersikap seimbang dan adil berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kejelasan hukum dan badan hukum sangat penting karena memudahkan sistem operasional bank serta pendirian bank.
Munculnya banyak lembaga keuangan di Indonesia saat ini memerlukan peran pemerintah dan pejabat yang berwenang untuk membuat peraturan dan undang-undang mengenai izin pendirian bank agar perbankan dapat lebih nyaman bagi semua orang.
Oleh karena itu, berbagai jenis bank yang bermunculan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan tidak hanya untuk tujuan bisnis. Lalu apa saja syarat mendirikan bank yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Bank sebagai badan usaha tentunya mempunyai kegiatan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk. Tentu saja pendiriannya memerlukan banyak persyaratan dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan perusahaan itu sendiri, terutama nasabah yang menyimpan uang beserta tabungannya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai izin mendirikan bank, maka setiap orang perseorangan atau badan hukum yang hendak mendirikan bank wajib menerima dasar hukum dan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 ayat 1, 2 dan 3.
Pasal 1 Undang-undang tersebut berarti bahwa kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh siapa pun pada dasarnya merupakan kegiatan yang perlu diawasi. Kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang dananya dititipkan pada pihak penghimpun dana. Oleh karena itu, dalam ayat ini ditegaskan bahwa syarat utama untuk dapat menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan hanya dapat dipenuhi setelah memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pengurus Bank. Indonesia.
Lebih lanjut pada ayat 2 disebutkan bahwa untuk memperoleh izin usaha sebagai bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, paling sedikit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Struktur organisasi dan manajemen
– Ibukota
– Kepemilikan
– Keahlian di bidang perbankan
– Kelayakan rencana kerja
Berdasarkan ketentuan tersebut pada ayat 2 jelas bahwa pemberian izin pembukaan bank, selain wajib memperhatikan pemenuhan persyaratan, juga perlu memperhatikan beberapa hal lain, seperti: tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank di suatu daerah, serta pemerataan pembangunan perekonomian nasional.
Sesuai dengan ketentuan pada ayat 1 dan 2, maka pada ayat 3 dijelaskan ketentuan pokok yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang terdiri atas:
1. Persyaratan untuk menjalankan fungsi penyelenggara bank meliputi keahlian di bidang perbankan dan persyaratan lainnya
2. Larangan hubungan keluarga antar pengurus bank
3. Modal disetor minimum untuk pendirian bank umum dan bank perkreditan rakyat
4. Batas Maksimum Kepemilikan dan Pengelolaan
5. Kelayakan rencana kerja
6. Batas waktu pemberian izin mendirikan bank.
Dari ketentuan hukum tersebut jelas bahwa langkah pertama dalam mendirikan bank adalah menentukan jenis bank yang akan didirikan. saya kutip dari Jurnal Nisbah Volume 4 Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendirian Bank Umum Konvensional atau Syariah dan BPRberikut syarat mendirikan bank menurut jenisnya.
Syarat-syarat umum pendirian bank umum
Penjelasan secara rinci dan rinci mengenai syarat-syarat pendirian bank umum diatur dalam Surat Keputusan Direksi BI No: 32/33/Kep/Dir, tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999, pada Pasal 3. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dipenuhi antara lain: :
1. Bank hanya dapat didirikan dan melaksanakan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia
2. Bank hanya dapat didirikan:
a) warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia
b) Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan orang asing dan/atau badan hukum asing yang bermitra
Periklanan
3. Modal, yang selanjutnya ditentukan dalam Pasal 4:
a) Modal disetor pendirian bank ditetapkan paling sedikit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
b) modal disetor bagi bank yang berbentuk hukum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian;
c) Modal disetor yang berasal dari warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor bank.
Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian merevisi persyaratan modal disetor untuk pendirian bank baru di Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa diperlukan modal minimal Rp 10 triliun untuk mendirikan bank korporasi Indonesia (BHI). Nilai tersebut meningkat signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yakni Rp3 triliun.
Persyaratan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kondisi untuk penggabungan BPR diubah dalam Keputusan Direksi BI No. 32/35/Kep/Dir tentang Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei 1999 yang dijelaskan dalam Pasal 3, yang terdiri atas:
1. BPR dapat didirikan dan menjalankan kegiatan usaha hanya dengan izin Direksi Bank Indonesia
2. BPR hanya dapat didirikan:
(a) warga negara Indonesia yang seluruh harta kekayaannya dimiliki oleh warga negara Indonesia;
(b) badan hukum Indonesia yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia;
c) Pemerintah daerah
d) Dua halaman atau lebih sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c.
3. Modal saham BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyatakan:
a) Modal disetor pendirian BPR ditetapkan paling sedikit: Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) bagi BPR yang didirikan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kabupaten/Kota di Tangerang, Bekasi dan Karawang
b) Rp. 1.00.000.000,- (satu miliar rupee) bagi BPR yang didirikan di wilayah ibu kota provinsi di luar daerah pada tahun s.
c) Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) bagi BPR yang didirikan di luar daerah sebagaimana dimaksud pada huruf aa huruf b
d) Modal disetor bagi BPR yang berbentuk badan hukum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian.
e) Bagian dari modal disetor BPR yang digunakan untuk modal operasional paling sedikit 50% (lima puluh persen)
Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa ketentuan wajib modal saham mampu mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melakukan konsolidasi dan merger. Peraturan POJK No. 5/POJK.03/2015 tentang Persyaratan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Dasar Minimum Bagi BPR menetapkan masa transisi bagi BPR untuk memenuhi komitmen modal inti sebesar Rp 3 miliar pada tahun 2020 dan Rp 6 miliar pada tahun 2024.
Pilihan Redaksi: 6 Syarat Mendirikan Bank Digital Berdasarkan Peraturan OJK Terbaru
Quoted From Many Source