TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara tim pemenangan nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau timnas AMIN Marco Kusumawijaya mengingatkan bahayanya jika Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden. Rencana pengangkatan presiden tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) RUU Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.
Menurut Marc, Jakarta merupakan kawasan perkotaan yang harus bersatu secara demokratis.
Bukan dengan menunjuk pemimpin karena itu sangat berbahaya, ujarnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Desember 2023.
Marco mencontohkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Ia menilai orang-orang yang dilantik presiden tidak mampu menjawab permasalahan tersebut.
“Sekarang kita lihat contoh sederhananya. Saat Plt ditanya masalahnya apa, dia tidak tahu karena masih tidur,” ujarnya.
Hal itu diungkapkan Heru Budi Hartono saat menyikapi kampanye calon wakil presiden nomor dua Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu saat Car Free Day (CFD) di Bundaran HI.
Entahlah, saya masih tidur, kata Heru di Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
Gubernur dan rakyat dinilai tidak akan terhubung
Periklanan
Marco menyatakan, jika pemimpin Jakarta tidak dipilih oleh rakyat, maka tidak akan ada perasaan. Marco berkata tidak akan ada perasaan.
Tiba-tiba, sebelum mengambil keputusan, gubernur harus bertanya dulu kepada presiden di Kalimantan apakah iya, ujarnya.
Menurut Marco, penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden akan mengebiri hak paling mendasar dari enam juta penduduk Jakarta untuk memilih pemimpinnya.
“Kekhawatiran terbesar saya adalah akan terjadi konflik yang tidak ada habisnya karena pemerintah tidak berwibawa,” ujarnya.
RUU DKJ disahkan sebagai RUU inisiatif oleh DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Yang mengejutkan banyak pihak, termasuk para legislatif di DPRD DKI, gubernur DKJ tidak akan dipilih oleh warga, melainkan akan dipilih oleh warga. diangkat oleh presiden.
RUU DKI Jakarta Usulan Inisiatif DPR RI Pasal 10 menyebutkan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur. Gubernur dan wakil gubernur diangkat, diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Quoted From Many Source