INFORMASI NASIONAL – Ketua MPR RI merangkap Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta dosen tetap pascasarjana Universitas Borobudur dan Universitas Pertahanan (UNHAN) Bambang Soesatyo bersama Hakim Agung Pidana Kamar Prof. Surya Jaya menjadi penguji proposal disertasi Ahmad Sahroni, mahasiswa pascasarjana Doktor Hukum Universitas Borobudur yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem. Bamsoet selaku pemeriksa internal, sedangkan hakim agung Kamar Pidana, Prof. Surya Jaya sebagai promotor. Usulan disertasi tersebut mengangkat topik Pemberantasan Korupsi Melalui Asas Ultimum Remidium: Strategi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara.
“Penelitian ini sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut. Dari tahap desain terlihat betapa pentingnya Indonesia meninggalkan hukum kolonial masa lalu, menuju hukum modern. Untuk mampu mengubah pola pikir aparat kepolisian (APH) ), khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mulai dari pendekatan retributif (penghukuman dengan harapan menimbulkan efek jera) hingga pendekatan restoratif (pemulihan kerugian negara) dengan mengupayakan penyelesaian yang komprehensif berdasarkan asas ultimum remedium dengan mengutamakan negara kesejahteraan. teori, teori hukum dekonstruktif, dan teori hukum progresif,” kata Bamsoet usai menguji proposal disertasi Ahmad Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta pada Sabtu, 18 November 2023.
Hadir pula co-presenter disertasi yang juga merupakan direktur pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago dan pemeriksa internal Dr. Ahmad Redi.;
Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan ini menjelaskan, penerapan asas ultimum remedium dalam pemberantasan korupsi dapat dimaknai memberikan kesempatan kepada penyidik untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan. hukum administrasi atau acara perdata. Apabila kedua jalan tersebut dirasa tidak mampu mencapai tujuannya, maka hukum pidana digunakan sebagai jalan terakhir.
Oleh karena itu, penelitian ini juga akan menekankan pentingnya pemahaman penyidik terhadap peraturan perundang-undangan administratif mengenai tindak pidana yang diatur dalam berbagai undang-undang sektoral. Misalnya sesuai dengan Pasal 20 UU No. BPK mengindikasikan adanya kerugian negara karena masalah administratif, sehingga pihak tersebut diberi waktu 60 hari untuk mengklarifikasi dan memulihkan kerugian negara tersebut, sehingga tidak segera dilakukan penuntutan pidana,” jelas Bamsoet.
Periklanan
Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Ketua Badan Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia KADIN menjelaskan, penerapan ultimum remedium bisa menjadi jalan keluar dalam pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) tahun 2022, Indonesia mendapat peringkat 34, peringkat 110 dari 180 negara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan setidaknya 1.218 kasus korupsi dengan total 1.298 terdakwa akan diadili di Pengadilan Tipikor (Tipikor), Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung pada tahun 2022 saja. Akibat tindak pidana korupsi tersebut, ICW juga melaporkan kerugian negara sebesar Rp56,7 miliar dan nilai suap sebesar Rp322,2 miliar.
“Dari jumlah tersebut, tambahan denda kompensasi uang yang diyakini sebagai salah satu cara memulihkan kerugian negara hanya dikenakan sekitar Rp19,6 triliun kepada 1.298 terdakwa,” pungkas Bamsoet.
Quoted From Many Source